Udah 27 tapi belum bikin thanks 26 dan review 2024. On Vacay.
Catatan Harian Lapang #2
- Get link
- X
- Other Apps
Deskripsi: Hasil wawancara
Pada pagi hari setelah berkunjung dari Balai TNGHS untuk registrasi Simaksi, saya dialihkan untuk mencari informasi tekait akses petani Desa Cihamerang di resort Gunung Kendeng. Disana saya bertemu dengan Bapak Sefah selaku staff resort Gunung Kendeng. Resort Gunung Kendeng adalah petugas lapang yang mengelola kebijakan taman nasisonal atas 7 Desa yakni Desa Gunung Endut, Pulosari, Kabandungan, Cinaga, Cipeteuy, Mekarjaya, dan Cihamerang. Luas taman nasional yang dibawahi oleh Resort Gunung Kendeng seluas ± 9.600 hektare.
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, memang betul TNGHS mengalami penyusutan pada tahun 2016. Penyusutan terdapat pada wilayah Kabupaten Bogor dimana pihak pengelola memperhitungkan terdapat wilayah koramil di sana, maka Kecamatan Kabandungan termasuk Desa Cihamerang tidak mengalami penyusutan luasan konservasi. Pengukuran lahan garapan terakhir dilakukan pada tahun lalu, tahun 2018. Pihak balai tidak memberikan hasil pencatatannya dikarenakan tidak ingin membentuk persepsi pada masyarakat bahwa bukti garapan tersebut adalah bukti hak milik. Oleh karena itu, pihak resort hanya mendata luasan lahan beserta petani penggarapnya tanpa diberikan kembali hasil datanya. Lahan Garapan tersebut dikategorikan dalam kategori zonasi khusus. Pengkategorian zonasi oleh pihak balai dilakukan dengan melihat keadaan lapang, apabila memang keadaan suatu kawasan sudah tidak lagi pada kondisi awal, zonasi yang sebelumnya inti mungkin dapat berubah menjadi zonasi pemanfaatan.
Masih diperbolehkannya warga Desa Cihamerang mengakses sumber daya hutan konservasi dimaklumi sebagai sebuah keterlanjuran, dimana masyarakat sudah turun menurun melakukan kegiatan pertanian di hutan sehingga pihak balai tidak bisa ‘mengusir’ masyarakat dari hutan konservasi. Pihak balai mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat beralih mata pencahariannya sehingga tidak bergantung pada kegiatan pertanian di hutan konservasi. Salah satu upayanya adalah memberikan kambing pada warga untuk berternak kambing, “kami menawarkan agar masyarakat dapat berternak kambing, ikan, apa saja agar masyarakat beralih profesi. Ya memang sulit untuk mengubah mindset mereka yang sudah lama menjadi petani” ujar Bapak Sefah.
Setelah resort balai menerima akses masyarakat atas sumber daya hutan konservasi sebagai keterlanjuran, pihak resort mengatur beberapa aturan dengan bentuk sosialisasi mengenai akses masyarakat dalam menggarap di lahan kawasan konservasi. Sosialisasi tersebut berisi bahwasanya masyarakat masih boleh terus menggarap dan mengolah lahan yang sudah dibuka dengan syarat tidak boleh membuka lahan baru dan menanam pohon untuk penghijauan. Penanaman pohon untuk penghijauan atau pelestarian kawasan konservasi dilakukan secara mandiri oleh petani, bibit pohon tidak diberikan oleh pihak pengelola. Apabila terdapat masyarakat yang melanggar aturan yakni membuka lahan baru atau menebang pohon, pihak balai akan meminta petani tersebut mengeluarkan surat pernyataan yang berisi untuk tidak megulangi tindakannya dan mengembalikan kondisi semula. Misalnya, masyarakat menebang pohon, maka dibuatkan surat pernyataan agar masyarakat tersebut tidak mengulangi tindakan penebangan dan kembali menanam bibit pohon serupa. Selain sosialisasi tersebut, pihak resort juga menekankan bahwa lahan garapan bukanlah lahan hak milik melainkan lahan pemerintah, apabila pemerintah memiliki suatu kebijakan untuk mensterilkan kawasan konservasi selayak fungsinya, masyarakat diminta untuk ikhlas mengembalikan lahan tersebut ke pemerintah, “Saya ingetin ke petani kalau pemerintahnya ganti nanti punyakebijakan yang lain, kami tinggal menjalankannya”. Sedangkan aturan mengenai luasan maksimal pada setiap petani tidak diatur karena mengikuti pada luasan penggarap sebelumnya yang mengikuti program perum perhutani. “Sudah terlanjurlah, mereka yang sekarang di lahan garapan juga dapet turunan dari yang sebelumnya” Ujar Bapak Sefah.
Pihak balai mengaku bahwa tidak pernah membentuk suatu lembaga terkait perkumpulan petani penggarap hutan konservasi di Desa Cihamerang. Jaringan masyarakat koridor (Jarmaskor) hanya terbentuk di Desa Cipeteuy. Namun memang setiap desa memiliki sebuah paguyuban, akan tetapi kasus yang sering terjadi adalah paguyuban tersebut tidak berjalan dengan baik, “sebetulnya paguyuban desa cihamerang sudah ada namun kurang berjalan. Kalo kita biasanya tiap deasaya saya katakan untuk bikin (paguyuban) minimal untuk memudahkan kordinasinya” Ujar Bapak Sefah.
Interpretasi: Analisa hasil temuan di lapang, bisa langsung dikaitkan teori atau sekedar analisa awal.
Luasan konservasi taman nasional di Desa Cihamerang kurang lebih sama dengan luasan garapan pada program Perum Perhutani. Berdasarkan informasi yang didapatkan, petani Desa Cihamerang dapat dikategorikan pada mekanisme akses legal menurut teori Ribot & Peluso (2003). Namun penelitian ini akan menggunakan rekonstruksi dari teori Ribot dan Peluso yakni pengadapatasian teori oleh Milgrom et al. (2014), dimana akses legal berdasarkan konvensi tanpa didasari hukum yang legal dimasukkan ke dalam kategori mekanisme institusional. Menurut UU Nomor 5 tahun 1990, taman nasional sebagai bentuk dari kawasan konservasi seharusnya steril dari kegiatan pertanian. Akan tetapi petani dalam mengakses lahan garapan dianggap menjadi sebuah kebiasaan yang telah diteima oleh masyarakat bahkan pihak pengelola taman nasional yang sudah menerima realita tersebut sebagai keterlanjuran.
Meski begitu, masyarakat yang masih meggarap diberikan persyaratan/aturan tertentu yang bertujuan agar kawasan konservasi tersebut masih lestari. Apabila masyarakat melanggar maka akan diperintahkan untuk membuat surat pernyataan, sangsi tersebut menurut peneliti belum mengikuti aturan legal yakni UU yang berlaku. Atas pemberian sangsi yang diberikan oleh pihak balai yaitu dengan pembuatan surat pernyataan, dapat disimpulkan bahwa balai memberikan aturan tambahan diluar dari UU, terdapat kesepakatan-kesepakatan yang dibentuk di luar perundang-undangan.
Beralih pada sosialisasi mengenai kepemilikan lahan garapan, pihak balai menegaskan pada masyarakat bahwa tanah tersebut adalah tanah pemerintah bukan tanah hak milik. Apabila pemerintah memiliki kebijakan baru untuk benar-benar mensterilkan lahan garapan yang merupakan kawasan konervasi, maka masyarakat harus rela meninggalkan lahan garapannya. Hal ini berkaitan dengan right property, dimana properti yakni hutan, dimiliki sepenuhnya oleh negara atau state property. Bahkan sejak didirikannya perum perhutani pun aturan dan kebijakan telah dikelola oleh negara meski orientasinya berbeda. Dahulu saat perum perhutani negara menjadikan hutan sebagai hutan produksi, masyarakat dijadikan buruh untuk memproduksi kayu dengan aturan tertentu. Sedangkan kebijakan taman nasional, pemerintah mengatur hutan pada orientasi konservasi, dimana ekosistem baik biotik dan abiotik dilindungi oleh negara. Meski right property hutan diatergorikan state property baik pada Perum Perhutani dan Taman Nasional, dapat ditelusuri bahwa isi kebijakan dan orientasi kebijakan cukup berpengaruh atas status dan fungsi hutan.
Paguyuban yang terbentuk pada tiap desa yang berbatasan langsung dengan taman nasional menjadi sebuah bentuk institusional daripada mekanisme akses yang ditunggangi oleh masyarakat desa. Sayangnya, paguyuban dinilai belum bekerja secara efeketif sebagai kelembagaan. Namun tentu saja kelembagaan paguyuban menjadi sebuah potensi untuk menyelaraskan visi dan misi antara petani penggarap hutan konservasi dengan pihak balai mengenai pemenuhan kebutuan hidup masyarakat yang tidak merusak sehingga tetap terciptanya cita-cita konservasi yang diidamkan pemerintah
- Get link
- X
- Other Apps
Popular posts from this blog
Questions
How does it feel to be in love and loved? No trust issues, just mature love Because for me, it's like guessing the shape of someone I've never met They all hurt me, and I hurt them It's like a never-ending game I won't blame anyone It's just a wound that hasn't healed yet and the right time hasn't come yet Did I skip a chapter? Or a page? Have I just not found the right book Or have I come to the wrong library? They said that I didn't leave the door open But who did they mean it to come over? Boys only choose to play While I prepare the house to stay I wish the time would mend this mess A man who is making up the rest Taking my hand and wrecking my plan Made my black and white into a daylight
Bahas Film Maharaja
Since I like to put my thoughts about movies that I love... and have since forever gue udah ga bahas film lagi.... ditambah gue lagi cuti haid dan gue bosen di rumah.. so, here you are! -- Maharaja Intermezzo Film ini gue tonton karena Cinecrib yang merekomendasikan. Dan yang bikin gue penasaran banget adalah testimoninya yang "Nolan dijamin SUNGKEM". MASA IYA??? Sekelas Nolan yang bikin Dunkirk dan Shutter Island bisa sungkem sama film India?? Foto dari Cinecrib Dan gue tau banget kapan Cinecrib sarkas dan kapan engga. Untuk kali ini, Cinecrib beneran memuji. Film India tapi bukan bollywood . Dia ini pake bahasa Tamil. India kan luas banget ya saking luasnya, bahasa yang digunakan di bagian negaranya juga beda. Akibatnya, film yang diproduksi juga pake bahasa wilayahnya dan punya market -nya masing-masing. -- Sinopsis Tong sampah berharga bernama Lakshmi milik Maharaja, seorang tukang cukur, dicuri. Ia melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada polisi. Tentu, polisi mey...
Comments
Post a Comment